Melalui kegiatan Sosialisasi Bahaya Perundungan (Bullying) dan Konsekuensi Hukumnya bagi Generasi Muda, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap bahaya perundungan, dampaknya bagi korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong peran aktif generasi muda dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA), Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perkawinan anak. di Pondok Pesantren Al-Hikmah Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Senin (27/7/2026).
Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST, Syahbidin, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai bahaya perundungan serta dampak dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Menurutnya, perundungan tidak hanya memberikan dampak terhadap kondisi psikologis dan perkembangan korban, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kesadaran bersama, khususnya di kalangan generasi muda, untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Sementara itu, Camat Pandawan, Fakhrurazi, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Polres dalam mencegah berbagai permasalahan yang mengancam generasi muda. "Ini merupakan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah bersama Kementerian Agama dan Polres. Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, Saya berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif" ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, sekaligus berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan sosial lainnya.
