PENGADUAN MASYARAKAT: Menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan anak yang diterima oleh UPTD PPA baik secara langsung maupun tidak langsung.
PENJANGKAWAN KORBAN: Mencapai penerima manfaat yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan oleh pihak lain.
PENGELOLAAN KASUS: Memenuhi hak dan kebutuhan seluruh penerima manfaat yang sedang dilayani oleh UPTD PPA dengan cara menyediakan, merujuk, atau melimpahkan.
PENAMPUNGAN SEMENTARA: Menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan penerima manfaat.
MEDIASI: Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
PENDAMPINGAN KORBAN: Pendampingan kepada setiap penerima manfaat secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban